Dalam rangka implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, maka Pertamina mengumumkan kenaikan untuk harga bahan bakar jenis Pertamax dan Pertamax Turbo. Di mana untuk jenis Pertamax naik dari Rp 12.800,- menjadi Rp 13.300,. dan harga ini untuk wilayah Jakarta, Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa ...