Dalam rangka implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, maka Pertamina mengumumkan kenaikan untuk harga bahan bakar jenis Pertamax dan Pertamax Turbo. Di mana untuk jenis Pertamax naik dari Rp 12.800,- menjadi Rp 13.300,. dan harga ini untuk wilayah Jakarta, Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.
Selain jenis Pertamax. untuk kenaikan harga juga terjadi pada jenis Pertamax Turbo di mana harga awal adalah Rp 14.850,- menjadi Rp 15.100,- untuk wilayah Jakarta, Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.
Meskipun Pertamax dan Pertamax Turbo mengalami kenaikan harga, akan tetapi beberapa jenis bahan bakar minyak lain ada yang mengalami penurunan harga. Yaitu Pertalite, Pertamina DEX, Dexlite, dan Sollar subsidi.