Hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 dimulai pukul 08.30 sampai selesai, Desa Kendung melaksanakan Musyawarah Desa yang membahas tentang Penetapan Prioritas Dana Desa tahun 2024; Penetapan Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2024; Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM BLT); Perubahan RKP 2024 dan Penetapan APBDes 2024.
Musyawarah dihadiri oleh Bapak Adriz yang merupakan perwakilan dari Kecamatan Kwadungan, pendamping desa, Kepala Desa Kendung, Ketua BPD Kendung, Babinsa Kendung, Bhabinkamtibmas Kendung, perangkat Desa Kendung, anggota BPD, Ketua TP PKK, Ketua Karang Taruna Desa Kendung, para ketua RT/RW dan tokoh-tokoh masyarakat.
Musyawarah berjalan lancar tanpa ada halangan dan mendapatkan keputusan yang bisa disetujui oleh semua pihak (sf).